TENTANG SERTIPIKAT TERDAPAT TULISAN “Apabila hak atas tanah ini akan dialihkan, maka terlebih dahulu mengajukan izin peralihan pada Kantor Pertanahan” Bahwa Sertipikat Hak Atas Tanah merupakan satu-satunya bukti Hak yang
Pemerintah mulai mengimplementasikan digitalisasi dokumen di berbagai sektor, termasuk sertifikat tanah elektronik.
Ketentuannya tertera dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Peraturan tersebut menjelaskan mengenai cara daftar dan mengganti sertifikat tanah konvensional menjadi digital.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung terkait penerapan sistem ini.