Sekilas Tentang Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu badan hukum yang ada di Indonesia, dimana badan hukum ini terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya mempunyai bagian atau sebanyak saham yang dimilikinya. banyaknya modal perseroan tertulis dalam anggaran dasar dan aset perusahaan terpisah dari aset pribadi pemilik perusahaan. Bahwa pemegang saham dalam perseroan terbatas juga bisa dimiliki badan hukum, baik badan hukum perseroan terbatas (PT), badan hukum koperasi, dan badan hukum yayasan.
Setiap pemegang saham dalam perseroan dapat mempunyai lebih dari satu saham yang dapat menjadi bukti kepemilikan atas saham.
Jika perseroan mendapatkan laba, maka laba tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemegang saham mendapat bagian dari keuntungan/laba yang disebut dividen yang jumlahnya terpaut pada besar-kecilnya laba yang didapatkan perseroan terbatas.
Syarat – Syarat Formal Pendirian PT
Berikut ini syarat-syarat formal pendirian PT berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas :
- Pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih.
- Akta Notaris berbahasa Indonesia.
- Pada pasal 7 ayat 2 dan ayat 3, disebutkan bahwa Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan.
- Dalam Pasal 7 ayat 4 di katakan, Akta pendirian harus mendapatkan pengesahan dari menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia dan diumumkan dalam BNRI.
- Dalam pasal 32 dan pasal 33 di sebut, Modal dasar pendirian PT minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
- Pada pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3, Minimal didirikan oleh 1 orang direktur dan 1 orang komisaris.
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA
Syarat Umum / Dokumen Pendukung Untuk Pendirian PT
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pemegang saham dan pengurus.
- Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab perusahaan / direktur.
- NPWP Seluruh pemgang saham dan pengurus perseroan.
- Alamat Email masing pemegang saham dan pengurus perseroan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika perusahaan berkedudukan di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW jika perusahaan berkedudukan diluar komplek perkantoran.
- Nomor Telpon/HP maing pengurus dan pemegang saham perseroan.
Ketentuan tentang permohonan Ijin Lokasi yang berkitan dengan usaha Industri atau Properti:
Suatu Badan Hukum Perseroan yang didirikan di Indonesia, yang bergerak di Bidang Pembangunan Perumahan, Kawasan Industri, apabila ingin membuat Ijin Lokasi, beberapa persaratan oleh perusahaan tersebut untuk dipenuhi antara lain :
- Anggaran Dasar Perusahaan
- Sudah Mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum Dan Ham RI
- Memiliki Ijin Domisili Perusahaan atau SITU
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Sudah Terdaftar dalam NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Memiliki Ijin Prinsip dari BKPM apabila Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
- Surat Pernyataan
Setelah persaratan tersebut lengkap, maka perseroan terbats baru dapat mengajukan ijin Lokasi melalui intansi terkait Kantor Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Bahwa dalam rangka untuk memperoleh tanah untuk kepentingan penanaman modal, maka perusahaan diperlukan suatu ijin, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang ijin Lokasi.
Bahwa luas area tanah yang dapat diberikan ijin sebagaimana dalam pasal 4 ayat 1 hurup (a) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Ijin Lokasi adalah sebagai berikut :
- Untuk usaha pengembangan perumahan dan Pemukiman, Kawasan Perumahan Pemukiman, Untuk Provinsi 400 Ha, Seluruh Indonesia 4.000 Ha
- Kawasan Resort Perhotelan, 1 Provinsi 200 Ha, Seluruh Indonesia 4.000 Ha. Untuk Usaha Kawasan Industri: 1 Provinsi 400 Ha. Seluruh Indonesia 4.000 Ha.
- Untuk usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha: Komoditas Tebu : 1 Provinsi 60.000 Ha. Seluruh Indonesia 150.000 Ha. Komoditas Pangan lainnya: 1 Provinsi 20.000 Ha. Seluruh Indonesia 100.000 Ha.
- Untuk usaha Tambak: Di Pulau Jawa:1 Provinsi 100 Ha. Seluruh Indonesia 1.000 Ha. Di Luar Pulau Jawa 1 Provinsi 200 Ha. Seluruh Indonesia 2.000 Ha.
Bahwa ijin lokasi tidak berlaku bagi perusahaan BUMN, Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara, baik oleh Pemerintah Pusat atau Milik Daerah, Badan Usaha yang sebagian Besar sahamnya dimiliki oleh Masyarakat dalam Rangka “Go Public”, ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 4 sebagai berikut :
4.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2,dan ayat 3, tidak berlaku untuk :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
- Badan Usaha yang sebagaian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam rangka Go Public
Permen no.5 Tahun 2015
Jasa Legalitas Perusahaan
Kami telah berpengalaman dan profesional dalam pengurusan dan pembuatan izin-izin Pendirian Legalitas Perusahaan, izin pengurusan Surat-surat tanah, pengurusan dokumen perusahaan lainnya. Dan dengan tenaga yang profesional, Kami sangat yakin dapat melayani pengurusan berbagai izin dan dokumen perusahaan baik perorangan maupun badan hukum, diberbagai wilayah baik di dalam maupun luar kota.
Untuk Konsultasi Hubungi Kami :
H.Alih Sualih Kuswara
Alamat : Jalan Raya Klari Nomor 9, Gintungkerta, Karawang Timur, atau Jalan Raya Pertamina Nomor 60 A, Kelurahan Panongan, Kecamatan Panongan-Tangerang Banten, Cluster Shafire – Ruko Blok NS A22, Mutiara Maja, Lebak – Banten.
Area Pelayanan Wilayah Indonesia
DKI Jakarta | Jakarta Selatan | Jakarta Timur | Jakarta Utara | Kebayoran Baru | Jakarta Barat | Jakarta Pusat | Jatinegara | Kebon Jeruk | Menteng | Koja | Bandung | Bandung Barat | Bekasi | Bogor | Ciamis | Cianjur | Cirebon | Garut | Indramayu | Karawang | Kuningan | Majalengka | Pangandaran | Purwakarta | Subang | Sukabumi | Sumedang | Tasikmalaya | Banjar | Cimahi | Depok | Tigaraksa | Ciputat | Lebak | Pandeglang | Serang | Tangerang Kabupaten | Cilegon | Tangerang Selatan | Pekalongan | Semarang | Tegal | Salatiga | Yogyakarta | Rangkasbitung | Ciruas | Cikarang | Cibinong | Palabuhanratu | Singaparna | Banten.