Kata Agraria berasal dari bahasa belanda yaitu Akker, bahasa yunani Agros yang berarti tanah pertanian, Bahasa Latin Agger yang berarti tanah atau sebidang tanah, Bahasa Latin Agrarius yang berarti perladangan, persawahan, pertanian, dan Bahasa Inggris Agrarian yang berarti tanah untuk pertanian.
Didalam UUPA (UU No. 5 tahun 1960) tak membubuhkan pengertian agrarian.Ruang lingkup agrarian menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnnya (BARAKA).
Pengertian Agraria menurut UUPA :
Dapat berarti luas
Diatur dalam pasal 1 ayat 2 yang meliputi bumi, air, dan ruang Angkasa.
- bumi (pasal 1 ayat4 UUPA) meliputi: permukaan bumi, tubuh bumi dan bawahnya, tubuh bumi, yang berarti dibawah air
- Pengertian air (pasal 1 ayat 5 UUPA) meliputi: perairan pedalaman, laut wilayah Indonesia hal tersebut diatas diatur dalam Pasal 1 ayat 4,5 UUPA
- Pengertian ruang angkasa (pasal 1 ayat 6), adalah ruang diatas bumi serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya(UU No. 7 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan)
Dalam arti sempit
diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUPA yaitu ” Tanah ” dalam pasal 4 ayat 1 ditentukan, bahwa adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah tersebut.
Kesimpulan agraria dalam arti sempit yaitu permukaan bumi yang disebut tanah.
Pengertian dan Hukum Agraria
Menurut Soedikno Mertokusumo, Hukum Agraria yaitu keseluruhan kaidah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agrarian.
Sedangkan Menurut Budi Harsono, Hukum agrarian adalah satu kelompok beragam bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atau sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agrarian. Contoh Hukum Tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, Hukum Atas Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa.
Menurut E. Utrecht, Hukum Agraria dalam arti sempit yaitu sama dengan Hukum
Tanah.Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian Hukum Tata Usaha Negara.
Pengertian Hukum Tanah
Tanah yang merupakan bagian dari bumi tertulis dalam pasal 4 ayat 1 UUPA, adalah ”Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum”.
Tanah dalam pengertian yuridis yaitu permukaan bumi, sedangkan hak-hak atas tanah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua panjang dan lebar. Sedangkan Ruang dalam pengertian yuridis, yang terbatas, berdimensi tiga, yaitu panjang, lebar dan tinggi yang dipelajari dalam Hukum Tata Ruang.
Yang dimaksud dengan Hak Atas Tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Kata “mempergunakan” berarti hak atas tanah itu digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan. Perkataaan “mengambil manfaat” berarti tanah itu digunakan untuk kepentinga bukan mendirikan bangunan, misalnya , pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan.
Menurut Effendi Perangin mengatakan bahwa Hukum Tanah yaitu keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah yang merupakan lembaga-lembaga hokum dan hubungan-hubungan hukum yang kongkret.-
Objek Hukum Tanah adalah Hak Penguasaan Atas Tanah, yang berarti hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki.
Hierarkhi Hak-hak Penguasaan Atas Tanah dalam Hukum Tanah nasional adalah:
- Hak Bangsa Indonesia atas tanah
- Hak menguasai dari Negara atas tanah
- Hak ulayat masyarakat hukum adat
- Hak-hak perseorangan, meliputi: Hak-hak atas tanah, Wakaf tanah hak milik, Hak jaminan atas tanah (hak tanggungan), Hak Milik atas satuan rumah susun.
Hubungan hukum antara pemegang hak dengan hak atas tanahnya, ada dua macam asas dalam hukum Tanah yaitu:
- Asas Accesie atua Asas Perlekatan, Yaitu bangunan dan tanaman yang ada diatasnya merupakan suatu kesatuan
- Asas Horizontale Scheiding atau Asas Pemisahan Horizontal, Dalam asas ini bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah bukan merupakan bagian dari tanah.