Tentang Hak Atas tanah berasal dari Girik/Milik Adat
Sertipikat adalah merupakan Bukti Hak Atas tanah yang syah, yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia, sebagai bukti Legalitas atas tanah, dan tanah merupakan Tempat Tinggal dan atau juga merupakan asset, baik untuk dan atas nama Badan Hukum maupun atas nama per seorangan, akan tetapi khusus untuk bidang tanah yang berasal dari milik adat, […]
Tentang Hak Atas tanah berasal dari Girik/Milik Adat Read More »




