Menteri Agrara dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 3 Tahun 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN PENATAAN RUANG PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN
Pemerintah mulai mengimplementasikan digitalisasi dokumen di berbagai sektor, termasuk sertifikat tanah elektronik.
Ketentuannya tertera dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Peraturan tersebut menjelaskan mengenai cara daftar dan mengganti sertifikat tanah konvensional menjadi digital.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung terkait penerapan sistem ini.