SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Bahwa pelaksanaan per izinan dalam SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK diatur dalam Surat Keputuan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel melalui:

a. penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan informasi Perizinan  Berusaha Berbasis Risiko secara elektronik;
b. penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
d. interkoneksi data penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
e. penggunaan teknologi informasi dalam koordinasi pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan antar sektor dan pusat dengan daerah”.

Posted on Posted in LAYANAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *