Sekilas Tentang Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu badan hukum yang ada di Indonesia, dimana badan hukum ini terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya mempunyai bagian atau sebanyak
Beberapa Ketentuan yang mengatur kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas Pasal 40 (1) Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk
Bidang Tanah Yang Dapat Dimohonkan Haknya antara lain : I. TANAH GARAPAN/TANAH NEGARA Hak Garapan yang dikuasai berdasarkan surat pernyataan menggarap yang telah dimiliki oleh yang menguasai bidang tanah serta