Oeang Republik Indonesia Oeang Republik Indonesia (ORI) Emisi I (depan/belakang) Pada 24 Oktober 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis menginstruksikan tim serikat buruh G. Kolff selaku tim pencari data untuk
KETENTUAN USIA DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
Surat Edaran No. 4/SE/I/2015 Tentang Batas Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan