KETENTUAN USIA DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM Surat Edaran No. 4/SE/I/2015 Tentang Batas Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan Share Pos TerkaitKewenangan Penetapan Hak Atas TanahPenerbitan Sertipikat ElektronikPerubahan Atas Usia Perkawinan