PENGUMUMAN HASIL AKHIR PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PT…………………….., (dalam Likuidasi)   Likuidator PT. …………….., (dalam Likuidasi), berkedudukan di Jalan …………. Kelurahan ………….., Kecamatan ……………., Kabupaten …………. (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”),

MODAL DASAR DAN MODAL DITEMPATKAN DALAM (PT) -Bahwa dalam Anggaran Dasar Perseroan telah dicantumkan besaran nilai nominal modal diantaranya : Modal Dasar Perseroan, Modal ditempatkan dan Modal disetor; -Badan Hukum

Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Keputusan RUPS Pasal 142 ayat 1 Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pembubaran Perseroan terjadi Karena, bedasarkan Keputusan Pemegang Saham (RUPS), (Pasal 142 ayat

Sekilas Tentang Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu badan hukum yang ada di Indonesia, dimana badan hukum ini terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya mempunyai bagian atau sebanyak