Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah
Kata Agraria berasal dari bahasa belanda yaitu Akker, bahasa yunani Agros yang berarti tanah pertanian, Bahasa Latin Agger yang berarti tanah atau sebidang tanah, Bahasa Latin Agrarius yang berarti perladangan, persawahan, pertanian, dan Bahasa Inggris Agrarian yang berarti tanah untuk pertanian. Didalam UUPA (UU No. 5 tahun 1960) tak membubuhkan pengertian agrarian.Ruang lingkup agrarian menurut […]
Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah Read More »






