Jasa Pendirian CV | JasaLegalitas.id – Badan Usaha Persekutuan Komanditer atau legalitas usaha commanditaire vennootschap yang sering disebut Badan usaha CV merupakan satu kongsi yang didirikan oleh satu orang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada satu orang atau beberapa orang yang bertindak sebagai pemimpin perusahaan.
Dari kesimpulan diatas, sekutu pendirian usaha dapat dikelompokan menjadi 2 kelompok yaitu :
- Sekutu Komplementer atau disebut juga Sekutu Aktif atau sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus, yaitu sekutu yang melaksanakan seluruh kebijakan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
- Sekutu Komanditer atau disebut juga Sekutu Pasif atau sering juga disebut sebagai persero diam, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita kerugian, maka mereka hanya akan bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
Persyaratan Pendirian CV
- Foto copy KTP para pendiri usaha, minimal 2 orang.
- Foto copy KK penanggung jawab perusahaan / Direktur.
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
- Pas photo penanggungjawab/Direktur ukuran 3×4 = 2 lembar berwarna.
Dokumen Yang Harus di Urus Dalam Jasa Pendirian CV
- Akta Notaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Anggaran Dasar di daftarkan pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
- NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA).
Jasa Pendirian CV
Kami telah berpengalaman dan profesional dalam pengurusan dan pembuatan ijin-ijin Pendirian Legalitas Perusahaan, ijin pengurusan Surat-surat tanah, pengurusan dokumen perusahaan lainnya. Dan Jasa legalitas ini Didirikan oleh H. Alih Sualih Kuswara, Dengan tenaga yang profesional dan berpengalaman sejak tahun 1986. Kami sangat yakin dapat melayani pengurusan berbagai ijin dan dokumen perusahaan baik perorangan maupun badan hukum, diberbagai wilayah baik di dalam maupun luar kota.
Baca Juga : Jasa Pendirian PT
Untuk Konsultasi Hubungi Kami :
Alamat : Jalan Asem Baris Raya – Gedung Selmis Jakarta Selatan
Area Pelayanan meliputi Wilayah :
DKI Jakarta | Jakarta Selatan | Jakarta Timur | Jakarta Utara | Kebayoran Baru | Jakarta Barat | Jakarta Pusat | Jatinegara | Kebon Jeruk | Menteng Koja | Bandung | Bandung Barat | Bekasi | Bogor | Cirebon | Karawang | Kuningan | Pangandaran | Purwakarta | Subang | Sukabumi | Tasikmalaya | Depok | Tigaraksa | Ciputat | Lebak | Pandeglang | Serang | Tangerang Kabupaten | Cilegon | Tangerang Selatan | Pekalongan | Semarang | Tegal | Rangkasbitung | Ciruas | Cikarang | Cibinong | Palabuhanratu | Banten | Palembang Sumatra Selatan | Batam.