Syarat Permohonan Sertifikat Karena Hilang atau rusak
JasaLegalitas.id dapat membantu pengurusan Sertifikat Tanah karena hilang atau rusak, sehingga perlu pengurusan lebih lanjut, dan beberapa tahapan dan per syaratan yang harus di laksanakan antara lain :
a. membuat Surat Pengantar dari Rt dan Rw
b. membuat surat Pengantar dari Kantor Kepala Desa/Kelurahan setempat
c. membuat Laporan Kehilangan kepada Kantor Kepolisian setempat di mana Sertifikat Tanah tersebut hilang
d. melampirkan hasil BAP dari Kantor Kepolisian