Beberapa Ketentuan yang mengatur kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas Pasal 40 (1) Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk

Pemerintah mulai mengimplementasikan digitalisasi dokumen di berbagai sektor, termasuk sertifikat tanah elektronik.
Ketentuannya tertera dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Peraturan tersebut menjelaskan mengenai cara daftar dan mengganti sertifikat tanah konvensional menjadi digital.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung terkait penerapan sistem ini.