Pemerintah telah membuat kebijakan dalam kemudahan untuk mengurus perizinan perusahaan secara terintegrasi, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, sehingga pelaku usaha juga dapat mengurus dan mengajukan permohonan secara
Bidang Tanah Yang Dapat Dimohonkan Haknya antara lain : I. TANAH GARAPAN/TANAH NEGARA Hak Garapan yang dikuasai berdasarkan surat pernyataan menggarap yang telah dimiliki oleh yang menguasai bidang tanah serta