Permohonan Izin Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 (Pasal 8) (1) Pelaku Usaha melakukan

Pemerintah mulai mengimplementasikan digitalisasi dokumen di berbagai sektor, termasuk sertifikat tanah elektronik.
Ketentuannya tertera dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Peraturan tersebut menjelaskan mengenai cara daftar dan mengganti sertifikat tanah konvensional menjadi digital.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung terkait penerapan sistem ini.