Modal Dasar Dalam Perseroan Terbatas
MODAL DASAR DAN MODAL DITEMPATKAN DALAM (PT) -Bahwa dalam Anggaran Dasar Perseroan telah dicantumkan besaran nilai nominal modal diantaranya : Modal Dasar Perseroan, Modal ditempatkan dan Modal disetor; -Badan Hukum Perseroan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, wajib mencantumkan Modal Dasar Perseroan paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), (Pasal 32 ayat 1), […]
Modal Dasar Dalam Perseroan Terbatas Read More »





