STANDAR PELAYANAN PENATAAN RUANG PADA KANTOR PRTANAHAN NASIONAL
Menteri Agrara dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 3 Tahun 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN PENATAAN RUANG PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi […]
STANDAR PELAYANAN PENATAAN RUANG PADA KANTOR PRTANAHAN NASIONAL Read More »
