Berdasarkan Peraturan Pemerintah ATR BPN Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang pendelegasian tugas.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) terbaru adalah Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri ATR/BPN mengenai Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali dan kegiatan pendaftaran tanah
Bagian Ketiga Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Paragraf 1 Hak Milik Pasal 10. Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Menetapkan Keputusan mengenai :
a. Hak milik untuk orang perorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 (lima puluh ribu meter persegi).
b. Hak milik untuk orang perorangan atas tanah Non Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 5.000 (lima ribu meter persegi).
klik: https://peraturan.bpk.go.id/Details/318212/permen-atrkepala-bpn-no-5-tahun-2025
