TENTANG HAK ATAS TANAH HAK GUNA USAHA Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Pasal 2 ayat 2 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)oleh Negara dapat memberikannya kepada perorangan
BATASAN USIA DEWASA UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 / SE / I / 2015 Tentang batasan
Hak atas tanah yang ditetapkan Sementara dan ketentuan-ketentuannya Bahwa tentang hak-hak atas tanah berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria : Sebagaimana disebutkan dalam
Permohonan Izin Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 (Pasal 8) (1) Pelaku Usaha melakukan
SURAT PERNYATAAN GARAPAN TANAH NEGARA Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Lahir di : Pekerjaan : Alamat : KTP/NIK Nomor : Dengan ini menyatakan, bahwa saya