Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat dilimpahkan sebagian kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan melalui pendelegasian kewenangan. (2) Pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Penetapan Hak Atas Tanah kembali kepada bekas pemegang […]
Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah Read More »
