Bagaimana Cara Permohonan Sertifikat ?

Bagaimana cara mengurus Sertifikat Tanah secara mandiri

Mengurus tanah, terutama untuk mendapatkan sertifikat, biasanya dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, pengukuran tanah, penelitian, hingga penerbitan sertifikat.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam mengurus tanah:

  1. Persiapan Dokumen dan Pengajuan Permohonan:

Jika pemohon melakukan pengurusan sendiri maka dating ke kantor BPN terdekat yang sesuai dengan wilayah tanah Anda.

Minta formulir pendaftaran dan lengkapi semua data yang dibutuhkan.

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, Surat Pengantar RT/RW, bukti kepemilikan tanah (jika ada), dan lainnya.

Ajukan permohonan ke loket pelayanan sertifikat tanah.

  1. Pengukuran Tanah:

Setelah dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi. Anda akan diwajibkan untuk menunjukkan batas-batas tanah.

Setelah pengukuran selesai, Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah.

  1. Penerbitan Sertifikat:

Lengkapi dokumen yang dibutuhkan, termasuk Surat Ukur Tanah.

Tunggu proses penerbitan sertifikat dari BPN.

Setelah sertifikat terbit, Anda bisa mengambilnya di kantor BPN.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):

Anda akan dikenakan BPHTB saat proses penerbitan sertifikat.

Besaran BPHTB akan dihitung berdasarkan luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

  1. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL):

Pendaftaran tanah melalui PTSL bisa menjadi pilihan, terutama bagi masyarakat yang memiliki tanah yang belum bersertifikat.

PTSL bertujuan untuk mempercepat penerbitan sertifikat secara gratis.

Syarat pendaftaran PTSL biasanya meliputi KTP, KK, surat permohonan, bukti kepemilikan tanah, dan lainnya.

  1. Biaya:

Biaya pendaftaran sertifikat tanah sekitar Rp 50.000.

Biaya pengukuran tanah sesuai dengan rumus PNBP Pengukuran yang ditetapkan oleh BPN.

  1. Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat:

Anda bisa mengajukan permohonan sertifikat tanah melalui PTSL,

Untuk informasi lebih detail, Anda bisa mengunjungi kantor BPN atau https://www.jasalegalitas.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *