TENTANG SERTIPIKAT TERDAPAT TULISAN “Apabila hak atas tanah ini akan dialihkan, maka terlebih dahulu mengajukan ijin peralihan dari Kantor Pertanahan”
Bahwa Sertipikat Hak Atas Tanah merupakan satu-satunya bukti Hak yang syah atas tanah tersebut, dan Sertipikat Hak Atas tanah tersebut juga bisa di alihkan dan atau di jual belikan kepada pihak lain sesuai dengan kesepakatan kedua belah Pihak. Akan tetapi tidak semuanya Sertipikat Hak Atas Tanah tersbut mudah begitu saja untuk dijual atau di operalihkan haknya, ada beberapat Sertipikat Hak Atas Tanah harus mendapatkan ijin peralihan, apabila Sertipikat hak atas tanah tersebut terdapat kalimat “Apabila hak atas tanah ini akan dialihkan, maka terlebih dahulu mengajukan ijin peralihan dari Kantor Pertanahan”
Syarat-syarat permohonan ijinya/Formulir sudah disediakan di Kantor Pertanahan Setempat, isikan dengan data Pemilik dan data Calon Pembeli, serta di tuliskan alasan-alasan yang sesuai dengan maksudnya.