JasaLegalitas.id Merupakan biro jasa pengurusan sertifikat tanah baik untuk permohonan sertipikat hak baru, Pembaruan Hak Guna Banguanan (HGB), Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), Meningkatkan Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Hak Milik. Menurunkan Status Tanah Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Pengganti karena Hilang.
Kami telah ada dan menekuni bisnis biro jasa perizinan dengan berbekal pengalaman yang luas, kami yakin dapat memberikan layanan terbaik untuk anda.
Didukung oleh tim yang solid dan dapat diandalkan, serta berkompeten didalam bidangnya, kami berkomitmen untuk mengutamakan kepuasan klien sebagai wujud keprofesionalan kami.
Kejujuran adalah modal dasar kami dalam menjalankan layanan jasa perizinan & Legalitas yang kami berikan. Kami selalu berkomitmen menjaga nama baik serta kepercayaan demi kerjasama yang berkesinambungan.
Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan:
Catatan *: Persyaratan lain akan terkalahkan dengan luas bidang tanah dan kepemilikan bidang tanah
Persyaratan:
Syarat Permohonan Sertifikat karena hilang
Pemohon sebelum datang pada kantor pertanahan perlu memenuhi persyaratan antara lain :
-membuat pengantar dari Rt dan Rw
-membuat pengantar dari Desa atau kelurahan.
-membuat laporan kehilangan dari kantor kepolisian
-melampirkan hasil Surat Keterangan dari Kepolisian.
-melampirkan foto copy KTP
DKI, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Rangkasbitung, Kabupaten Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang.
Alamat : Jalan Raya Klari, Gintungkerta, Kec.Klari,Kabupaten Karawang,
Telepon : 0812 8121 0166 – 0812 1984 2492
Alamat Perwakilan Klik Disini