Bahwa Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) Merupakan bentuk investasi Penanaman Modal yang sahamnya dimiliki oleh salah seorang Warga Negara Asing (WNA) atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA), atau salah satu Pemegang Saham Badan Hukum Asing. Badan Usaha (PT PMA) tersebut dapat didirikan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
CUSTOMMER SERVICE
JASA PENGURUSAN IZIN USAHA PMA
JasaLegalitas.id menerima Layanan pengurusan Pendirian PT PMA & Jasa Perizinan Untuk Pendukung Usaha. Adapun syarat-syarat formal untuk perizinan PT PMA adalah Sebagai Berikut:
Syarat Pendirian PT PMA
Nilai Modal Investasi
Paspor/KITAS
Badan Hukum Asing
Rencana Usaha
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, sebagai syarat awal dalam pelaksanaan per izinan lanjutan.
Untuk Memulai Usaha Baru Dalam Rangka Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA)
Nama Perseroan terlebih dahulu harus sudah mendapatkan persetujuan pemakaian nama dari Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI
MENGAPA MEMILIH KAMI ?
Berpengalaman
Kami telah ada dan menekuni jasa pengurusan perizinan dan legalitas Perusahaan, baik pengurusan Izin Usaha Perorangan atau Izin Usaha Badan Hukum (PT), CV, Yayasan dan Koperasi, dan kami yakin dapat memberikan layanan terbaik
Profesional
Didukung oleh tim yang solid dan dapat diandalkan, serta berkompeten didalam bidangnya, kami berkomitmen untuk mengutamakan kepuasan klien wujud keprofesionalan kami.
Terpercaya
Kejujuran adalah modal dasar kami dalam menjalankan layanan jasa perizinan & Legalitas yang kami berikan. Kami selalu menjaga nama baik serta kepercayaan demi kerjasama yang berkesinambungan.
Anda Percaya Kami Bekerja
Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Dan Legalitas Usaha
Sertifikat Tanah, Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Yayasan, Koperasi dan Perkumpulan